Header Ads

test

Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Guru BK di Sekolah

SUMMARY-Ketentuan tentang pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah telah diatur dalam UU salah satunya yaitu PP No. 28/1990, No. 29/1990, No.72/1991 dan No.38/1992 yang di dalamnya termuat diktum tentang pelayanan bimbingan dan guru pembimbing. Guru bimbingan dan konseling adalah orang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.  Peraturan terkait dengan keberadaan, fungsi, tugas dan aspek-aspek kinerja guru pembimbing sebagai pendidik termuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pendidikan, konselor sebagai pendidik, persyaratan dan fungsi pendidik dan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pengertian dan persyaratan tenaga profesional pendidik. Tugas guru Bimbingan dan Konseling atau konselor adalah: memasyarakatkan pelayanan Bimbingan dan Konseling, merencanakan program layanan Bimbingan dan Konseling, melaksanakan segenap program satuan  layanan Bimbingan dan Konseling dan layanan pendukung. Dalam pelaksanaan BK disekolah tentunya ada saja masalah yang dihadapi yaitu masalah Bimbingan dan konseling berpusat pada masalah permukaan saja. (EDR)

file lengkap dapat dilihat pada tampilan dibawah ini :

Tidak ada komentar