Dasar, Aplikasi, dan Permasalahan Guru BK di Sekolah
SUMMARY-Ketentuan
tentang pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah telah diatur dalam UU
salah satunya yaitu PP No. 28/1990, No. 29/1990, No.72/1991 dan No.38/1992
yang di dalamnya termuat diktum tentang pelayanan bimbingan dan guru
pembimbing. Guru bimbingan dan konseling adalah orang yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Peraturan terkait dengan keberadaan, fungsi,
tugas dan aspek-aspek kinerja guru pembimbing sebagai pendidik termuat dalam
peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya
pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pendidikan, konselor sebagai pendidik,
persyaratan dan fungsi pendidik dan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya
pasal/ayat-ayat berkenaan dengan pengertian dan persyaratan tenaga profesional
pendidik. Tugas
guru Bimbingan dan Konseling atau konselor adalah: memasyarakatkan
pelayanan Bimbingan dan Konseling, merencanakan program layanan Bimbingan dan
Konseling, melaksanakan
segenap program satuan layanan Bimbingan
dan Konseling dan layanan pendukung. Dalam pelaksanaan BK
disekolah tentunya ada saja masalah yang dihadapi yaitu masalah Bimbingan
dan konseling berpusat pada masalah permukaan saja. (EDR)
file lengkap dapat dilihat pada tampilan dibawah ini :
Post a Comment