Konseling adalah Pendidikan
Konseling adalah pelayanan bantuan oleh
tenaga profesional kepada seseorang atau sekelompok individu untuk pengembangan
dan penanganan kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu dengan fokus
pribadi mandiri yang mampu mengendalikan diri melalui penyelenggaraan berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukung dalam proses pembelajaran (Prayitno,
2018:328)
Setelah mengetahui pengertian dari
pendidikan dan konseling yang dikemukakan diatas, adapun ketentuan mendasar
yang menyatakan bahwa konseling adalah pendidikan bahwa konselor sebagai
pelaksana layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling disebut
sebagai tenaga pendidik, yang mana ketentuan kualifikasi tersebut telah diatur
dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 yang menyatakan bahwa "Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususan nya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan".
Dengan konsep dan rumusan dalam kedua
pasal diatas tereksplisitlah bahwa tugas konselor yaitu sebagai pendidik
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran ke
arah terwujudkan nya dual hal itulah konselor melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.
Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling yang dilaksanakan oleh konselor dalam bentuk :
a.
SUASANA
BELAJAR
Belajar adalah
menguasai sesuatu yang baru. “Sesuatu yang baru” sebagai fokus belajar
berdimensi lima yaitu dimensi :
·
Tahu : dari tidak
tahu menjadi tahu
·
Bisa : dari tidak
bisa menjadi bisa
·
Mau : dari tidak
mau menjadi mau
·
Biasa : dari tidak
biasa menjadi terbiasa;
· Bersyukur dan ikhlas : dari tidak bersyukur dan ikhlas menjadi bersyukur dan ikhlas.
Sebagaimana dalam
upaya pendidikan pada umumnya, dalam proses konseling pelayanan konseling
sesungguhnya klien yang terlibat di dalamnya sedang berada dalam suasana
belajar. Suasana belajar ini merupakan kondisi yang terjadi pada klien yang
menjalani proses konseling.
b.
PROSES
PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran
merupakan kegiatan pendidik untuk mendorong atau menggerakkan orang lain dalam
menjalani kegiatan belajar atau berada dalam suasana belajar.Proses
pembelajaran/konseling yang baik adalah yang dapat menumbuhkan meaningful learning (Belajar yang bermakna)
c.
STRATEGI
PEMBELAJARAN
Meaningful
learning sebagaimana disebutkan diatas akan terwujud melalui dinamika BMB3
(Berpikir, Merasa, Bersikap, Bertindak, Bertanggung Jawab) yang diaktifkan oleh
pendidik dalam hal ini konselor terhadap peserta didik dalam hal ini klien. Proses
pembelajaran melalui pelayanan konseling diharapkan menerapkan dengan
sungguh-sungguh strategi transformatif ber-BMB3 (Prayitno, 2018:27)
d.
MATERI
PEMBELAJARAN
Terkait dengan
materi pembelajaran, materi konseling berbeda dari materi pengajaran yang
dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran. Hal ini sesuai dengan pendapat Full (1967)
tentang Objek Praktik Spesifik (disingkat OPS). OPS Guru Mata Pelajaran adalah Penguasaan
Materi Pelajaran (PMP) sedangkan OPS Konselor adalah pengembangan KES
(Kehidupan Efektif Sehari-hari) dan penanganan KES-T (Kehidupan Efektif
Sehar-hari yang Terganggu) pada diri sasaran pelayanan.
e.
HASIL
PEMBELAJARAN
Hasil pembelajaran
terarah kepada konsep keberhasilan dalam dimensi triguna, yaitu (Prayitno,
2018:28) :
· Maknaguna
: berupa hasil pembelajaran baru dengan makna yang jelas yang benar-benar
dirasakan adanya oleh peserta didik / sasaran layanan.
· Dayaguna
: hasil pembelajaran baru itu mendorong peserta didik / sasaran layanan
untuk melakukan kegiatan lanjutan yang berguna.
· Karyaguna
: hasil pembelajaran yang
bermaknaguna dan berdayguna itu mengaktifkan peserta didik/sasaran layanan
berkarya menghasilkan hal-hal yang berguna.
Dalam pelayanan
konseling, proses konseling juga diharapkan menghasilkan layanan dalam dimensi
triguna itu.
f.
PENGELOLAAN
PEMBELAJARAN
Proses konseling
oleh konselor dilaksanakan menggunakan pola pengelolaan pembelajaran POAC-Plus,
yaitu (Prayitno, 2018:29) :
P :
Planning : Perencanaan
O :
Organizing :
Pengorganisasian/Pengaturan
A :
Actuating :
Pelaksanaan
C :
Controlling : Pengawasan/Penilaian
Plus :
Tindak Lanjut : Laporan Lengkap
Kegiatan
setiap layanan dalam konseling menempuh alur pengelolaan POAC-Plus tersebut. Perencanaan
layanan dikemukakan dalam SATLAN (Satuan Layanan) dan pelaksanaan layanan
secara menyeluruh, termasuk penilaian. Tindak lanjut dan laporan dikemas dalam bentuk LAPELPROG (Laporan
Pelaksanaan Program).
Adapun kesimpulan
yang dapat penulis ambil dari pemaparan berbagai teori diatas yaitu konselor
sebagai pendidik profesional seperti yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003
pasal 1 ayat 6 harus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan sebaik
mungkin dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dalam hal ini
proses konseling yang menghasilkan meaningful
learning (belajar yang bermakna) agar
bisa mampu membantu klien / sasaran layanan dalam mengembangkan KES dan
menangani KES-T nya. Proses konseling yang menghasilkan meaningful learning ini harus terselenggara dengan sungguh-sungguh
dengan menerapkan strategi transformatif ber-BMB3. Hasil dari proses konseling
itu diharapkan harus ber-triguna (Maknaguna, Dayaguna, Karyaguna) untuk diri
klien. pengelolaan proses konseling itu dengan menggunakan POAC-Plus. Dengan penyelenggaraan pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam bentuk suasana
belajar, proses pembelajaran, strategi pembelajaran, materi pembelajaran, hasil
pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran itu lah yang menegaskan bahwa
konseling adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh pendidik sesuai dengan
kualifikasi nya dalam hal ini konselor.
SUMBER REFERENSI
Full, H. (1967).
Controversi in American Education: An
Ontology of Crusial Issues. London: Colyier-MC-Milan Ltd.
Prayitno.
(2018). Konseling Profesional yang
Berhasil, Layanan dan Kegiatan Pendukung. Depok. PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
***Penulis :
Edil Rohisfi, M.Pd (Admin)
Post a Comment