Header Ads

test

Konseling adalah Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1).

 

Konseling adalah pelayanan bantuan oleh tenaga profesional kepada seseorang atau sekelompok individu untuk pengembangan dan penanganan kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu dengan fokus pribadi mandiri yang mampu mengendalikan diri melalui penyelenggaraan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung dalam proses pembelajaran (Prayitno, 2018:328)

 

Setelah mengetahui pengertian dari pendidikan dan konseling yang dikemukakan diatas, adapun ketentuan mendasar yang menyatakan bahwa konseling adalah pendidikan bahwa konselor sebagai pelaksana layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling disebut sebagai tenaga pendidik, yang mana ketentuan kualifikasi tersebut telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 yang menyatakan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususan nya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan".

 

Dengan konsep dan rumusan dalam kedua pasal diatas tereksplisitlah bahwa tugas konselor yaitu sebagai pendidik mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran ke arah terwujudkan nya dual hal itulah konselor melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.

 

Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh konselor dalam bentuk :

a.     SUASANA BELAJAR

Belajar adalah menguasai sesuatu yang baru. “Sesuatu yang baru” sebagai fokus belajar berdimensi lima yaitu dimensi :

·        Tahu : dari tidak tahu menjadi tahu

·        Bisa : dari tidak bisa menjadi bisa

·        Mau : dari tidak mau menjadi mau

·        Biasa : dari tidak biasa menjadi terbiasa;

·    Bersyukur dan ikhlas : dari tidak bersyukur dan ikhlas menjadi bersyukur dan ikhlas.

Sebagaimana dalam upaya pendidikan pada umumnya, dalam proses konseling pelayanan konseling sesungguhnya klien yang terlibat di dalamnya sedang berada dalam suasana belajar. Suasana belajar ini merupakan kondisi yang terjadi pada klien yang menjalani proses konseling.

b.     PROSES PEMBELAJARAN

Proses pembelajaran merupakan kegiatan pendidik untuk mendorong atau menggerakkan orang lain dalam menjalani kegiatan belajar atau berada dalam suasana belajar.Proses pembelajaran/konseling yang baik adalah yang dapat menumbuhkan meaningful learning (Belajar yang bermakna)

c.      STRATEGI PEMBELAJARAN

Meaningful learning sebagaimana disebutkan diatas akan terwujud melalui dinamika BMB3 (Berpikir, Merasa, Bersikap, Bertindak, Bertanggung Jawab) yang diaktifkan oleh pendidik dalam hal ini konselor terhadap peserta didik dalam hal ini klien. Proses pembelajaran melalui pelayanan konseling diharapkan menerapkan dengan sungguh-sungguh strategi transformatif ber-BMB3 (Prayitno, 2018:27)

d.     MATERI PEMBELAJARAN

Terkait dengan materi pembelajaran, materi konseling berbeda dari materi pengajaran yang dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran. Hal ini sesuai dengan pendapat Full (1967) tentang Objek Praktik Spesifik (disingkat OPS). OPS Guru Mata Pelajaran adalah Penguasaan Materi Pelajaran (PMP) sedangkan OPS Konselor adalah pengembangan KES (Kehidupan Efektif Sehari-hari) dan penanganan KES-T (Kehidupan Efektif Sehar-hari yang Terganggu) pada diri sasaran pelayanan.

e.      HASIL PEMBELAJARAN

Hasil pembelajaran terarah kepada konsep keberhasilan dalam dimensi triguna, yaitu (Prayitno, 2018:28) :

·  Maknaguna : berupa hasil pembelajaran baru dengan makna yang jelas yang benar-benar dirasakan adanya oleh peserta didik / sasaran layanan.

·    Dayaguna : hasil pembelajaran baru itu mendorong peserta didik / sasaran layanan untuk melakukan kegiatan lanjutan yang berguna.

· Karyaguna : hasil pembelajaran yang bermaknaguna dan berdayguna itu mengaktifkan peserta didik/sasaran layanan berkarya menghasilkan hal-hal yang berguna.

Dalam pelayanan konseling, proses konseling juga diharapkan menghasilkan layanan dalam dimensi triguna itu.

f.       PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

Proses konseling oleh konselor dilaksanakan menggunakan pola pengelolaan pembelajaran POAC-Plus, yaitu (Prayitno, 2018:29) :

P        : Planning              : Perencanaan

O       : Organizing           : Pengorganisasian/Pengaturan

A       : Actuating             : Pelaksanaan

C       : Controlling          : Pengawasan/Penilaian

Plus   : Tindak Lanjut      : Laporan Lengkap

     Kegiatan setiap layanan dalam konseling menempuh alur pengelolaan POAC-Plus tersebut. Perencanaan layanan dikemukakan dalam SATLAN (Satuan Layanan) dan pelaksanaan layanan secara menyeluruh, termasuk penilaian. Tindak lanjut dan laporan  dikemas dalam bentuk LAPELPROG (Laporan Pelaksanaan Program).


Adapun kesimpulan yang dapat penulis ambil dari pemaparan berbagai teori diatas yaitu konselor sebagai pendidik profesional seperti yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 6 harus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan sebaik mungkin dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dalam hal ini proses konseling yang menghasilkan meaningful learning (belajar yang bermakna) agar bisa mampu membantu klien / sasaran layanan dalam mengembangkan KES dan menangani KES-T nya. Proses konseling yang menghasilkan meaningful learning ini harus terselenggara dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan strategi transformatif ber-BMB3. Hasil dari proses konseling itu diharapkan harus ber-triguna (Maknaguna, Dayaguna, Karyaguna) untuk diri klien. pengelolaan proses konseling itu dengan menggunakan POAC-Plus. Dengan penyelenggaraan pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam bentuk suasana belajar, proses pembelajaran, strategi pembelajaran, materi pembelajaran, hasil pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran itu lah yang menegaskan bahwa konseling adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh pendidik sesuai dengan kualifikasi nya dalam hal ini konselor.

 

SUMBER REFERENSI

 

Full, H. (1967). Controversi in American Education: An Ontology of Crusial Issues. London: Colyier-MC-Milan Ltd.

 

Prayitno. (2018). Konseling Profesional yang Berhasil, Layanan dan Kegiatan Pendukung. Depok. PT Raja Grafindo Persada.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

 

***Penulis : Edil Rohisfi, M.Pd (Admin)

Tidak ada komentar